- Al-Khurs, nama walimah yang diselenggarakan sehabis melahirkan. Disebut juga "Walimah Nifas".
- 'Aqiqah, adalah walimah bayi. Diselenggarakan antara 1-7 hari setelah melahirkan, apabila bayi laki-laki disunnatkan menyembelih 2 (dua) ekor kambing dan jika perempuan seekor kambing. Disunnatkan pula mencukur rambut kepala sang bayi lalu ditimbang, kemudian disedekahkan berupa apapun seharga emas seberat rambut bayi tersebut.
- Al-I'dzar, yaitu walimah khitan.
- Al-Hidzaq, walimah hafalan Al-Qur'an.
- Al-Bayan, walimah hafalan Ilmu-ilmu Adab (Sastra Arab).
- Al-Malak, walimah aqad nikah.
- 'Urs, walimah perkawinan. Diseyogyakan "acara malam pertama" disaksikan oleh tamu undangan, kemudian baru diadakan pestanya.
- Ma'dabah, walimah acara yang tanpa sebab tertentu.
- Wakiroh, walimah peresmian bangunan.
- Naqi'ah, walimah menyambut kehadiran seseorang.
- Wadlimah, adalah walimah yang diselenggarakan oleh para tetangga bagi keluarga orang yang tertimpa musibah (kematian).
Sumber pengambilan dari Kitab Al-Bajuri Jilid 2 halaman 129
Tidak ada komentar:
Posting Komentar