Minggu, 01 Januari 2012

Walimah Menurut Islam


  1. Al-Khurs, nama walimah yang diselenggarakan sehabis melahirkan. Disebut juga "Walimah Nifas".
  2. 'Aqiqah, adalah walimah bayi. Diselenggarakan antara 1-7 hari setelah melahirkan, apabila bayi laki-laki disunnatkan menyembelih 2 (dua) ekor kambing dan jika perempuan seekor kambing. Disunnatkan pula mencukur rambut kepala sang bayi lalu ditimbang, kemudian disedekahkan berupa apapun seharga emas seberat rambut bayi tersebut.
  3. Al-I'dzar, yaitu walimah khitan.
  4. Al-Hidzaq, walimah hafalan Al-Qur'an.
  5. Al-Bayan, walimah hafalan Ilmu-ilmu Adab (Sastra Arab).
  6. Al-Malak, walimah aqad nikah.
  7. 'Urs, walimah perkawinan. Diseyogyakan "acara malam pertama" disaksikan oleh tamu undangan, kemudian baru diadakan pestanya.
  8. Ma'dabah, walimah acara yang tanpa sebab tertentu.
  9. Wakiroh, walimah peresmian bangunan.
  10. Naqi'ah, walimah menyambut kehadiran seseorang.
  11. Wadlimah, adalah walimah yang diselenggarakan oleh para tetangga bagi keluarga orang yang tertimpa musibah (kematian).
Sumber pengambilan dari Kitab Al-Bajuri Jilid 2 halaman 129

Tidak ada komentar:

Posting Komentar