Kitab tentang menghukumi pailit (bangkrut) dan mencekal untuk berbelanja
Imam yang 4 sepakat :
1. bahwa kesaksian menghukumi seseorang telah jatuh miskin didengarkan setelah dijatuhkan pencekalan terhadap orang tersebut,
2. dan sepakat pula bahwa yang menyebabkan adanya pencekalan ada 3 hal :
1. Belum dewasa
2. Sifat hamba sahaya
3. Kurang waras
3. Bahwa seorang anak kecil ketika masuk usia baligh tetapi tidak cakap maka hartanya tidak boleh diserahkan kepadanya.
Imam 3 berpendapat bahwa anak kecil jika sudah baligh dan wali melihat kecakapan si anak, maka harta si anak boleh diberikan kepadanya. Namun jika belum diketahui bahwa ia cakap maka hartanya tidak boleh diberikan dan ia tetap dicekal, walaupun usianya 50 tahun.
Dasarnya QS. Annisa ayat 5
Sedang Hanafi berpendapat bahwa ketika sudah berusia 25 tahun maka mutlak hartanya diserahkan dalam keadaan apapun. Dasarnya kata Ali :”Seseorang menjadi baligh ketika berusia 15 tahun, tinggi maksimal ketika umur 22 tahun, akalnya sempurna di usia 28 tahun, dan setelah itu pancaroba sampai mati.”
Almizanul kubro 2 : 77- 79
Keterangan seperti tersebut diatas dapat kita temukan didalam kitab-kitab fiqih, pasti ada bahasan tentang "taflis" dan "hajr".
Dalam menterjemahkan QS. Annisa' ayat 5 dan 6 :
وَلاَ تُؤْتُواالسُّفَهَاءَ اّمْوَالَكُم ... وَابْتَلُواالْيَتَامَى حَتَّى اِذَا بّلّغُواالنِّكّاحّ
kita dapati di Al-Qur'an dan Terjemahnya Departemen Agama Republik Indonesia sbb :
"Dan jangan kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempuna akalnya (ialah anak yatim yang belum baligh atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya) harta mereka yang ada dalam kekuasaanmu ,.........."Dan ujilah (yakni mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lan sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai) anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin".
Keterangan seperti tersebut diatas dapat kita temukan didalam kitab-kitab fiqih, pasti ada bahasan tentang "taflis" dan "hajr".
Dalam menterjemahkan QS. Annisa' ayat 5 dan 6 :
وَلاَ تُؤْتُواالسُّفَهَاءَ اّمْوَالَكُم ... وَابْتَلُواالْيَتَامَى حَتَّى اِذَا بّلّغُواالنِّكّاحّ
kita dapati di Al-Qur'an dan Terjemahnya Departemen Agama Republik Indonesia sbb :
"Dan jangan kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempuna akalnya (ialah anak yatim yang belum baligh atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya) harta mereka yang ada dalam kekuasaanmu ,.........."Dan ujilah (yakni mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang keagamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan dan lain-lan sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai) anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin".
Jika memahami ijtihad 3 imam sebagaimana tersebut, maka hampir setiap orang tua yang memberi kepada anak-anaknya adalah salah, kesalahannya adalah karena orang tua tidak menguji terlebih dahulu apakah anaknya termasuk golongan “sufaha” atau sudah “rasyid”. Seorang anak meskipun ia sudah dewasa tetapi tidak cakap memilih dengan skala prioritas menurut kepentingan agama, maka ia termasuk “sufaha”, misalnya uang bayaran sekolah yang diberikan orang tuanya digunakan untuk beli pulsa. Orang tua keliru jika membelikan sepeda motor anaknya yang belum memiliki SIM. Orang tua yang memakaikan gelang kalung emas pada anak balita yang dititipkan di PAUD juga tidak benar.
Para suami yang setiap bulan menyerahkan uang gajiannya kepada isteri mereka, tanpa mengetahui terlebih dahulu status isteri mereka apakah termasuk “sufaha” atau tidak ? adalah kekeliruan dalam beragama.
Memberi kepada anak yatim bisa jadi sebuah kemaksiatan manakala mengabaikan QS.Annisa’ayat 5 dan 6, karena para wali yatim diperintah oleh Alqur’an agar menguji terlebih dahulu jika hendak memberi kepada anak yatim, apakah anak tersebut sudah sampai “rusydan”/cakap melola harta atau belum ?
Memberi pinjaman kepada orang yang ketika meminjam belum punya gambaran bagaimana cara membayar hutang dan dengan uang darimana, maka hukumnya juga berdosa, bahkan menurut Ibnu Hajar Alhaitami berhutang seperti tersebut diatas adalah termasuk dosa besar.
Dalam kitab Azzawajir, dalam urutan dosa besar yang ke-205-209 adalah sbb :
باب التفليس
205. Berhutang dengan niat tidak akan melunasinya
206. Berhutang dengan tidak ada niat berhutang sebab memang tidak membutuhkannya, atau berhutang dan sejak awal tidak punya gambaran darimana membayarnya sedang yang berpiutang tidak mengetahuinya
207. Menunda pembayaran hutang tanpa uzur setelah datangnya tagihan
باب الحجر
باب الحجر
208. Makan harta anak yatim
209. Infaq untuk sesuatu yang haram
Orang tua, suami dan wali yatim hendaknya memahami perintah dan larangan Allah dalam QS. Annisa’ ayat 5 dan 6 serta menelaah kembali kitab-kitab fiqih.