Sabtu, 18 Juli 2020

Iman dan Islam

Iman dan Islam
Rukun Iman ada 6, semua perihal kepercayaan atau amal hati, tak nampak dan tak terbaca oleh orang awam jika yang bersangkutan hanya diam.
Oleh sebab itu, jangan sekali-kali manusia menilai yang lain berdasarkan keimanannya, ini hak Allah semata.
Beda dengan Rukun Islam yang 5, semuanya amal lahir, nampak dan langsung terbaca oleh orang awam.
Mengaku beragama Islam tanpa mengamalkan 5 rukun Islam adalah hoax. 
Hukum, baik perdata maupun pidana pasti berhubungan dengan amalan lahir, bukan ranah keimanan. 
Namun ketika mentok pada hal-hal yang riil (lahir) maka solusinya adalah harus sama-sama bergantung kepada Sang Pencipta Alam Semesta, tanpa berkiblat lagi pada yang lahir. 
Contoh kasus perselingkuhan dalam keluarga. Misalnya seorang suami memergoki istrinya berzina dengan lelaki lain, ia tidak bisa membuat pernyataan istrinya berzina tanpa adanya 4 lelaki sebagai saksi. Konsekuensinya suami harus tutup mulut dan tidak menceraikan sang istri yang jelas berzina, tetapi terus membinanya dengan draf yang sudah ditetapkan oleh Kitab Suci seperti Kisah Nabi Nuh dan Luth. Namun manakala sang suami keceplosan, menyatakan ada perzinaan dan istri mengadu kepada Hakim maka suami tersebut dituntut menghadirkan 4 saksi yang semuanya harus lelaki. Jika itu tidak bisa ia lakukan, maka Hakim akan meminta sang suami untuk berani bersumpah li'an (mela'nat diri sendiri atas nama Tuhan). 
Jika itu ia lakukan, barulah pernyataan perzinaan istri itu dibenarkan. Tapi sang istri diberikan hak membela diri dengan melakukan hal yang sama dan draf yang sama pula. Meski dalam kasus perselingkuhan seperti ini pasti ada yang salah, tapi tetap ada upaya meniadakan pidana dalam pelaksanaan hukum dunia.
Namun keadilan tetap ditegakkan oleh Yang Maha Kuasa di akherat kelak. Maaliki Yaumid diin .
Wallohu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar