Minggu, 06 Mei 2012

Ijtihad


وَعَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رضي الله عنه أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ( إِذَا حَكَمَ اَلْحَاكِمُ, فَاجْتَهَدَ, ثُمَّ أَصَابَ, فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ, فَاجْتَهَدَ, ثُمَّ أَخْطَأَ, فَلَهُ أَجْرٌ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Amar Ibnu Al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, maka baginya dua pahala; apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala." Muttafaq Alaihi. 
Masalah ijtihadi adalah lingkup yang tidak disentuh oleh Al-Qur'an ataupun Hadits secara jelas/tekstual, tetapi secara kontekstual saja. Secara garis besar Al-Qur'an dan Hadits berisi Perintah dan Larangan, pada prinsipnya setiap ada perintah menunjukkan kepada hukum Wajib dan sebaliknya setiap larangan menunjukkan Haram. Namun ketika ada korinah maka bisa jadi perintah itu jatuhnya hukum Sunnat, atau larangan Makruh. Dan bahkan, meskipun lafadl fi'il amar atau fi'il nahi yang digunakan tetapi hukumnya Mubah.
Ijtihad adalah berusaha semaksimal mungkin untuk paham terhadap nash Al-Qur'an atau Hadits sampai benar-benar mengerti dengan apa yang di kehendaki ole Syara', kemudian ketika timbul permasalahan yang mempunyai wajah syabah ( persamaan) dengan nash / dalil , lalu mengkomparasikan dan mengambil kesimpulan.
Hadits diatas memberi pengertian agar setiap pemeluk agama hendaknya menggunakan akalnya untuk berpikir sebelum melakukan ibadah apapun, karena akal ( fu'ad) , pendengaran ( sam' ) dan penglihatan ( bashar ) kita akan dimintai pertanggungjawaban disisi Allah SWT 

ولا تقف ما ليس لك به علم ان السمع والبصر والفؤاد كل اؤلئك كان عنه مسؤلا

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya   pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.( QS Al-Isra 36 )
Ijtihad dengan piranti kelengkapannya, menguasai Al-Qur'an, Hadits dan Asbabunnuul serta Asbabu Wurudil Hadits berarti bebas dari yang disebut taqlid yang salah.
(bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar