Selasa, 20 Oktober 2015

Konferensi MWC NU Kecamatan Purworejo

Ahad, 5 Muharrom 1437 H / 18 Oktober 2015 M
Pleno I :
Khutbah Iftitah dan Pembahasan Tata Tertib
Pimpinan Sidang Zakaria (Ketua) , H.Abdi Sandiko,SPd.I (Sekretaris)

Perubahan :
1. Bab I, Pasal 1 : AD NU Pasal 18 dirubah menjadi AD NU Pasal 21 & 23 (e) ; ART Pasal 60 dirubah menjadi ART Pasal 80 (ayat 1-6)

2. Pasal 3 ayat 6 : ART Pasal 34 ayat 4 diganti dengan Pasal 40 (2)

3. Pasal 35 : 2 (dua) jam ,diganti dengan 7 (tujuh) kali 24 jam

Pleno II :
Laporan pertanggungjawaban dan Pemandangan Umum.
Diterima dan lanjutkan

Pleno III
Laporan Hasil Sidang Komisi :
A. Komisi Organisasi
B. Program dan Rekomendasi
     6. Program Pelayanan Sosial : ditambah dengan dan Kesehatan, sehingga berbunyi
     6. Program Pelayanan Sosial dan Kesehatan
         Dengan tambahan :
         d. Melakukan kampanye hidup sehat secara berkala dan berkesinambungan
         e. Mengupayakan dan meningkatkan layanan kesehatan
         f. Pendampingan dan advokasi terhadap sistem jaminan sosial

    Rekomendasi :
     Internal  :
     1.
     2
     3
     4. Disarankan kepada semua warga NU agar melestarikan tradisi lama yang jelas relevan, yakni menjaga imunitas tubuh agar tetap sehat, dengan menelan air kumur setiap kali mengambil air wudlu

Pleno IV :
Pemilihan Rois Syuriah NU MWC dan Ketua Tanfidiyah

Secara Musyawarah dan Mufakat Pleno IV dipimpin oleh Ketua Cabang NU memilih : KH  M Athoillah dan H.Abdul Muhith,BA

Formatur :
1. KH M Athoillah
2. H Abdul Muhith,BA
3. KH Hamid Bakri,SPd, I
4. H. Hamdani, Baledono
5. Rifai, Paduroso
6. Rohmat, Brenggong
7. H.Toha, Wonotulus


1 komentar: